Berstatus residivis apakah boleh di jadikan saksi ahli dalam persidangan,ujar pengacara ahok
![]() |
Berstatus residivis apakah boleh di jadikan saksi ahli dalam persidangan,ujar pengacara ahok |
BERITA UTAMA - Berstatus residivis apakah boleh di jadikan saksi ahli dalam persidangan,ujar pengacara ahok kepada hakim.setelah penolakan pengacara kepada hakim dengan menghadirkan habib sebagai saksi ahli dalam persidangan ahok tim pengacara pun merasa pengadilan sudah tidak memiliki jalan hukum yang benar.karna dengan menghadirkan seorang tersangka dan pidanan dalam kesaksian persidangan sudah menjadi salah satu langkah yang salah bagi tata hukum di indonesia dan di dunia.
selain berstatus residivis saksi ahli habib riqiez juga sudah menjadi tersangka dan berstatus pidana dalam beberapa kasus yang kini di jalaninya.lantas apa maksud pengadilan menghadirkan seorang saksi ahli yang sudah berstatus revidisi kedalam persidangan ahok hari ini.tentu sudah menjadi sebuah jalur hukum yang salah.untuk itu pengacara ahok merasa persidangan yang di gelar hari ini sudah membuktikan hukum di indonesia cacat dan tidak sesuai aturan UUD 1945 republik indonesia.
yaitu dengan menghadirkan seorang pelaku tindak pidana mengambil barang orang dan tidak pidana permusuhan antar ras dan agama selain itu habib juga berstatus sebagai tersangka penoda pancasila dan presiden selain itu juga ada pelaporan menghina agama kristen dan juga di ketahui sebagai seseorang yang membenci ahok setelah itu kini juga menjadi tersangka atas kasus pornografi.lantas apakah pantas pengadilan menghadirkan seorang saksi ahli yang sudah menjadi salah satu tersangka dan di pidanakan oleh hukum kedalam persidangan ahok hari ini.
Post a Comment